Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan dalam perkara suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Kuasa hukum Fadli Nasution menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu memuat dua pasal yang bertolak belakang. Karena, kata dia, di satu sisi Ajay berperan sebagai pemberi suap dan di sisi lain Ajay juga berperan sebagai penerima suap.
"Setelah kami mendengar dakwaan dari JPU, kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu. Sepenuhnya kami serahkan ke yang mulia, kami serahkan suratnya," kata Fadli di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Dia menilai perkara yang menjerat Ajay itu merupakan semacam pemerasan dari mantan penyidik KPK. Karena, kata dia, perkara yang sebelumnya menjerat Ajay di Kota Cimahi tidak ada sangkutpautnya dengan tugas penyelidikan yang dilakukan Stepanus pada saat itu.
"Padahal tidak pernah ada penyelidikan bansos COVID-19 di Kota Cimahi, yang ada itu di Bandung Barat, akhirnya penyelidikannya yang OTT kan Bupati Bandung Barat Aa Umbara," kata dia.
Dia pun berharap eksepsi tersebut bisa membuat sidang tersebut berakhir. Adapun dia mengatakan saat ini Ajay berada di Rumah Tahanan Kebonwaru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Ajay telah menyuap Stepanus sebesar Rp507 juta dalam perkara dugaan suap pengurusan penanganan kasus korupsi pada tahun 2020.
Dalam dakwaan itu, Ajay menyuap karena tidak ingin terlibat dengan kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK di Kota Cimahi. Sehingga Ajay didakwa meminta Stepanus untuk membebaskan dirinya dari penyelidikan tersebut.
Adapun dakwaan perkara suap Ajay itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun dakwaan perkara suap Ajay itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Ajay juga didakwa telah menerima uang sebesar Rp250 juta dari 23 pejabat sekretaris daerah, kepala dinas, hingga camat. Dalam dakwaan kedua itu, Ajay dijerat Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022